Revisi UU KPK Lebih Baik Dilakukan Sesudah Revisi Dua UU Pokok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 02 Februari 2016, 16:00 WIB
rmol news logo Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya dilakukan sesudah revisi UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tuntas dilakukan DPR RI.

"Sekarang revisi UU tersebut sedang berjalan di DPR yang diharapkan selesai tahun ini. Kalau kedua UU Pokok (KUHP dan KUHAP) itu sudah selesai dibahas, barulah pas revisi terhadap UU Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan KPK dilakukan. Bisa juga dilakukan secara bersamaan tahun depan," kata anggota Badan Legislasi DPR, Martin Hutabarat, beberapa saat lalu (Selasa, 2/2).

Menurutnya, dari kebijakan revisi ini akan terlihat bagaimana politik hukum negara Indonesia ke depan, termasuk arah pemberantasan korupsinya. Kalau revisi UU KPK tetap dipaksakan sekarang, Martin sama sekali tidak melihat urgensinya.

"Tidak ada alasan kuat yang mendesak untuk kita harus merevisinya sekarang. Sebab sekarang pun KPK bisa tetap berjalan. Lebih tepat dan bijak kalau revisinya dilakukan sesudah kedua UU Pokok tadi selesai," jelas politisi Gerindra ini.

Martin berharap alasan terkait urgensi ini bisa diutarakan oleh Pimpinan KPK, pada saat diundang Badan Legislasi DPR untuk diminta pendapatnya sehubungan usul revisi.

"Saya berharap benar jangan sampai terjadi revisi UU KPK dilakukan di DPR semntara rakyat menolak atau tidak menghendakinya sama sekali," pungkas Martin. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA