KORUPSI DWP

Pengacara: Dessy Dan Julia Hanya Perantara Suap DWP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 Februari 2016, 18:57 WIB
Pengacara: Dessy Dan Julia Hanya Perantara Suap DWP
ilustrasi/net
rmol news logo . Hendra Heriyansyah, selaku kuasa hukum dari Julia Prasetyarini dan Dessy A.. Edwin, tak menampik kabar kliennya berperan sebagai perantara suap antara politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dengan Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Dua orang staf dari Damayanti itu diduga menjadi perantara suap untuk mengamankan proyek jalan di Pulau Seram tahun 2016 yang di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

"Klien kami cuma sekadar terima, terus diteruskan," ungkap Hendra kepada wartawan, Senin (1/2).

"Sebenarnya begini, hanya sebatas pertemanan dimintakan tolong dan klien saya tidak mengetahui soal substansi perkara pengurusan aspirasi di Maluku, Ambon," lanjut Hendra.

Hendra enggan menjelaskan lebih jauh mengenai perkara tersebut, termasuk uang dugaan suap sejumlah SGD 99.000 yang diamankan petugas KPK kala operasi tangkap tangan.

Disinggung soal komisi untuk Dessy dan Julia, Hendra mengaku tak mengetahui.

"Kita belum tahu," tandas dia.

Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (12/1). Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita uang sejumlah SGD 99.000 dari SGD 404.000 (sekitar Rp 3,9 miliar) total uang suap yang dijanjikan. Uang sejumlah SGD 99.000 itu diduga sebagai suap dari Abdul Khoir kepada Damayanti untuk mengamankan proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku, pada Kemen-PUPR tahun anggaran 2016.

KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka, yakni Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, dan dua stafnya, Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, dan juga Abdul Khoir.

Damayanti serta Dessy dan Julia disangkakan sebagai penerima suap sehingga dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Abdul Khoir diduga menjadi pemberi suap sehingga disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 33 UU Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA