Aktivis Gugat Kejagung, Mengapa Belum Ada Tersangka Korupsi Mobile8

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Januari 2016, 19:59 WIB
Aktivis Gugat Kejagung, Mengapa Belum Ada Tersangka Korupsi Mobile8
ilustrasi/net
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tetap menuntaskan kasus dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom yang melibatkan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.

Koordinator Gerakan Pemuda Pemudi Nusantara (GPPN), Zuhelmi Tanjung, mengatakan penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya kepada kasus-kasus kecil tapi juga harus tajam terhadap kasus besar termasuk kasus PT Mobile8 Telecom.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada kasus pencurian ayam dan kayu bakar yang melibatkan nenek tua. Penegak hukum tidak boleh takut mengusut kasus yang melibatkan predator besar," kata Zuhelmi di Kejaksaan Agung, Kamis (28/1).

Ia menjelaskan, kejaksaan sejak awal tahun 2015 telah melakukan penyelidikan terkait kasus Mobile8 Telecom dan menyatakan sudah mengantongi bukti-bukti serta dugaan adanya kerugian negara. Bahkan, mensinyalir pemilik PT Mobile8, yaitu Hary Tanoe, terlibat dalam kasus restitusi pajak.

"Tapi kenapa sampai hari ini belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Zuhelmi meminta lembaga hukum yakni Kejagung tidak hanya membangun opini. Dia mendesak Jaksa Agung, M Prasetyo, bekerja dan membuktikan adanya tindak korupsi dalam kasus yang menyeret nama Hary Tanoe tersebut.

Sementara, perwakilan aktivis GPPN, Ayung, mengatakan, jika kejaksaan sudah memiliki bukti dan fakta kasus dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom maka tidak perlu lagi takut untuk meningkatkan status tersangka kepada Hary Tanoe. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA