Ditagih, Janji KPK Jerat Hary Tanoe

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 28 Januari 2016, 19:36 WIB
Ditagih, Janji KPK Jerat Hary Tanoe
hary tanoe/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menuntaskan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. Termasuk menjerat, Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo, yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu.

Begitu dikatakan Koordinator Gerakan Pemuda Pemudi Nusantara, Helmi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (28/1). Menurutnya, hal yang sama juga diutarakannya bersama puluhan aktivis dari Gerakan Pemuda Pemudi Nusantara dalam demonstrasi di depan Gedung KPK Jakarta, siang tadi.

Dia ingatkan, pimpinan KPK periode jabatan lalu, Bambang Widjojanto, pernah berjanji akan melanjutkan kasus ini.

"Waktu itu BW janji akan panggil HT. Tapi enggak ada sampai sekarang," kata Helmi.

Pihaknya pun menuding Hary Tanoe telah melakukan transaksi fiktif. Karena itu, para pimpinan KPK yang baru diharapkan bisa mendengarkan tuntutan para aktivis. Bila KPK tak mampu menangani kasus ini, kata dia, perkara bisa dilimpahkan ke penegak hukum lainnya.

"Kami menolak lupakan kasus Bhakti Investama. Kalau perlu serahkan saja ke Kejaksaan yang tangani kasus Mobile 8 yang juga menyeret HT," tegas dia.

KPK sempat mengisyaratkan akan membuka lagi penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. Bahkan, dengan lantang Wakil Ketua KPK kala itu, Bambang Widjojanto, mengatakan belum terusutnya kasus Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Tonbeng.

Kasus ini bermula saat KPK berhasil menangkap tangan penyidik pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo di sebuah rumah makan Padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Juni 2012. Keduanya ditangkap lantaran diduga tengah melakukan praktik suap.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari operasi tangkap tangan tersebut. Salah satunya, uang Rp 285 juta yang diduga adalah suap terkait pengurusan kelebihan pembayaran pajak di PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp2,9 miliar dari James.

Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting milik keluarga Tommy. Selain itu, KPK menggeledah kantor kepunyaan Hary Tanoe yang berada di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini diduga terkait status James yang bekerja di perusaahan tersebut.

Hary Tanoe selaku CEO PT Bhakti Investama juga pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Bahkan pernah dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus itu. Ia berkali-kali membantah terlibat kasus tersebut. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA