Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penyadapan dilakukan bukan untuk pencegahan. Penyadapan juga dilakukan ketika kasus tersebut sudah memasuki ranah penyidikan.
"Penyadapan dilakukan secara berulang, bukan dilakukan satu kali," kata Basaria di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).
Ia pun setuju dengan revisi UU KPK, yang salah satunya mengatur tentang penyadapan. Pasalnya, untuk melakukan penyadapan, KPK harus didasarkan ketelitian sesuai dengan bukti permulaan.
"Kita maunya izin penyadapan harus berada di internal KPK. Takut nanti orangnya (terduga) terbakar (bocor), " tegas mantan pejabat Mabes Polri dengan pangkat Irjen ini.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: