
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin akan memangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi quay container crane 2010, RJ Lino.
"Kami optimis menang karena penetapan tersangka sudah dipikirkan matang-matang," kata Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif, Selasa (26/1).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara ini hari ini, Selasa (26/1).
Laode mengatakan keyakinan KPK menang karena penetapan tersangka terhadap RJ Lino berdasarkan bukti yang cukup.
"KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup," katanya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.