Abaikan Konfirmasi, BPK Langgar Undang-Undang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 Januari 2016, 01:35 WIB
Abaikan Konfirmasi, BPK Langgar Undang-Undang
net
rmol news logo Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal PT Pelindo II yang disampaikan ke Bareskrim Polri melanggar undang-undang dan peraturan di lembaga itu. Sebab, laporan tersebut dilakukan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Pakar Hukum Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang mengatakan, hasil pemeriksaan investigatif BPK atas perhitungan kerugian negara di PT Pelindo II yang diserahkan ke Bareskrim Polri justru menjadi bumerang.

Pertama, lanjut dia, BPK mengeluarkan laporan tersebut tanpa memperhatikan audit yang sebelumnya. Kedua, BPK tidak meminta tanggapan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 4 UU Nomor 15/2004 junto Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang standar pemeriksaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut sudah sepatutnya sebelum dirilis ke publik diberikan kesempatan untuk dikonfirmasi dalam rangka menjaga objektivitas hasil pemeriksaan," ujarnya dalam perbincangan, Senin malam (25/1).

Menurutnya, langkah memberi hak dan kesempatan kepada pihak yang terperiksa adalah untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.

"Jika BPK tidak melakukan uji konfirmasi dan peneraan maka penerapan asas asersi laporan pada hasil pemeriksan dianggap tidak sesuai dengan standar," terang Dian.

Sebaliknya, lanjut Dian, ketika Pemeriksa yang tidak menerapkan asas asersi dalam laporan hasil pemeriksaan termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang dalam pemeriksaan yang diancam pidana berdasarkan pasal 25 ayat 2 UU Nomor 15/2004 dapat dipidana.

"Aneh laporan tersebut dirilis BPK tanpa memberikan kesempatan terperiksa menjelaskan dan konfirmasinya. BPK berarti melanggar norma dan standar pemeriksaannya sendiri yaitu UU Nomor 15/2004 dan Peraturan BPK Nomor 1/2007," jelasnya.

Dalam laporan investigasi yang disebut dilaksanakan sejak 13 Oktober 2015 sampai 23 Januari 2016, BPK tanpa konfirmasi menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA