Pemeriksaan ini menindaklanjuti surat Bareskrim Polri tertanggal 3 September 2015 perihal Permintaan Audit Perhitungan Kerugian Negara Perkara Korupsi PT Pelindo II.
"Pemeriksaan dilaksanakan sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan 23 Januari 2016," jelas Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yudi, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Dikarenakan Laporan Hasil Pemeriksaan telah diserahkan kepada Bareskrim Polri, maka tindak lanjut atas laporan tersebut sepenuhnya ada pada Bareskrim Polri," tutup Yudi
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: