Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan hasil kesimpulan pemohon, yaitu RJ Lino, maupun termohon KPK.
Namun ada yang menarik, ketika KPK menghadirkan Staf pengajar Teknik Kelautan ITB, Rildova, sebagai saksi ahli. Ia ikut menyelidiki kasus korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) yang menyeret Lino sebagai tersangka. Namun, Rildova mengaku baru kali ini menyelidiki kasus tentang pengadaan crane. Hal itu diakui Rildova dalam persidangan kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di depan hakim tunggal, Udjianti, ia mengaku tidak memiliki pengalaman dan sertifikasi mengecek kualitas Quay Container Crane (QCC). Pemeriksaan QCC di Pelabuhan Pontianak tersebut merupakan pengalaman pertamanya. Berdasar perintah KPK, dasar pemeriksaan yang dilakukan hanya berasal data tertulis dari KPK yaitu harga tahun 2007 atau terpaut tiga tahun dari QCC Pelindo II yang diadakan pada 2010.
Dia mengakui spesifikasi QCC dari harga pembanding tidak pernah disebutkan secara spesifik karena tidak mengetahui seperti apa QCC milik Pelindo II maupun QCC yang ada di China sebagai pembanding.
Rildova melakukan pemeriksaan fisik satu unit QCC pengadaan tahun 2010 di Pelabuhan Pontianak pada Jumat 25 April 2014 dengan status penyelidik. Saat bertugas Rildova didampingi Erwin Shalahuddin yang disebut sebagai ahli mekanikal elektrikal dengan jabatan anggota tim berdasarkan surat tugas pemeriksaan dari ITB nomor 1323/I1.B03/LL/2014 tanggal 11 April 2014.
KPK menetapkan RJ Lino dalam kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010.
Beberapa pihak sebelumnya mengkritik langkah praperadilan RJ Lino ini. Upaya praperadilan yang dilakukannya dalam kasus korupsi pengadaan alat bongkar muat pelabuhan ini menjadi contoh buruk pejabat BUMN di Indonesia.
Awal kasus ini adalah penggeledahan oleh Bareskrim di kantor Pelindo II pada tanggal 28 Agustus 2015. Kabareskrim saat itu, Komjen Pol Budi Waseso sangat yakin telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menjerat RJ Lino dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Direncanakan, hakim tunggal yang menangani perkara ini, Udjianti, akan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya pada Selasa mendatang (26/1).
[ald]
BERITA TERKAIT: