Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin membacakan keputusan tersebut.
"Komisi III meminta Jaksa Agung untuk meningkatkan penanganan perkara secara cermat, teliti, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Azis membacakan putusan di ruang rapat kerja Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1)
Menurut dia, Korps Adyaksa juga harus melakukan optimalisasi peningkatan kinerja secara menyeluruh, independen, profesional dan proporsional.
Yang kedua, lanjut dia, Kejagung harus menindaklanjuti penyelesaian eksekusi atas putusan MA terkait eksekusi lahan atas nama DL Sitorus.
Untuk itu, Komisi III akan mengagendakan Raker dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kejaksan Agung.
Bukan hanya itu, komisi hukum DPR juga akan membentuk Panja untuk menindaklanjuti permasalahan hukum yang melibatkan perusahaan tambang PT freeport Indonesia yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
[sam]