"Mudah-mudahan beliau memenuhi panggilan penegak hukum merupakan suatu kewajiban hukum sebagai warga negara," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana di kantor Kejagung, Jakarta (Selasa, 19/1).
Dia memastikan bahwa tim penyidik telah melakukan cara-cara baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk dapat menghadirkan Setya Novanto, terkait penanganan dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Menegakkan hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Cara itu yang akan kami tempuh saat ini. Siapa pun dia, kami akan panggil dengan cara yang benar," jelas Fadil.
Penyidik sendiri telah mengirim surat panggilan untuk Novanto ke gedung DPR maupun kediaman pribadinya. Mengingat, Novanto kini tetap berada di DPR dengan menjabat ketua Fraksi Golkar.
"Langsung ke kantornya maupun ke rumahnya. Sudah diterima oleh staf atau sekretaris beliau," tegas Fadil.
Diketahui, Novanto sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada 13 Januari lalu. Namun, dia tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung dengan dalih belum ada surat izin pemeriksaan dari presiden.
[wah]
BERITA TERKAIT: