Begitu dikatakan kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan kepada redaksi (Senin malam, 18/1).
"Kalau apa yang dilakukan Ongen tidak memenuhi unsur melanggar UU pornografi dan UU ITE, kami minta agar Ongen di SP-3," sambung dia.
Yusril sendiri telah bertemu dengan Ongen untuk menanyakan langsung soal kasusnya. Dari hasil pertemuan, Yusril berpendapat bahwa kasus kliennya kabur dan tidak jelas.
"Kami juga akan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi dan pihak-pihak lain untuk memperjelas permasalahan yang kini disangkakan kepada Ongen," terang dia.
Yusril berharap, semua pihak akan berjiwa besar menjelaskan tentang yang sesunguhnya terjadi, sehinga kesalahpahaman dapat dihindarkan.
"Meskipun demikian kami tetap akan mengdepankan hukum dalam menangani perkara ini agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Hal-hal non hukum yang terkait dengan kasus ini hendaknya dapat dijauhi, sehingga dengan demikian kita dapat memilah-milah persoalan dengan jernih," jelas pakar hukum tata negara ini.
YUsril menambahkan bahwa pihaknya akan kooperatif dengan Mabes Polri dalam menangani perkara ini, dan sama-sama akan mengedepankan hukum dan memegang teguh etika profesi.
"Karena apa yang sama-sam kami cari dalam penegakan hukum pidana adalah kebenaran materil. Kami dan Polri berada di kubu yang sama," tutupnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: