Penetapan Tersangka RJ Lino Oleh KPK Tidak Sah, Ini Buktinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 18 Januari 2016, 05:31 WIB
Penetapan Tersangka RJ Lino Oleh KPK Tidak Sah, Ini Buktinya
rj lino/net
RMOL. Penetapan tersangka RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi Quay Container Crane (QCC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah.  

Koordinator Barisan Perlawanan Rakyat (Banper), Arista Junadi mengatakan ada proses yang miss dalam penetapan bekas Dirut Pelindo II tersebut.

"Penetapan tersangka terbilang dipaksakan dan ujug-ujug jadi tersangka tanpa melewati tahapan pemanggilan sebagai saksi. Data kerugian negara yang dipakai oleh penyidik KPK juga tidak bersumber dari BPK," jelas dia dalam perbincangan dengan redaksi, Senin (18/1).

Selain itu, alasan KPK tidaklah masuk akal lantaran memilih tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Lino pada 11 Januari 2016 di PN Jaksel, sehingga hakim pun harus menunda persidangan tersebut.

"Apa yang dipertontonkan oleh KPK, bagi kami adalah indikasi awal bahwa dasar hukum KPK sangat lemah dalam proses mentersangkakan Lino," jelasnya.

KPK, lanjut Arista, juga hanya mementingkan "nafsu" pemberantasan korupsi yang kebablasan, ketimbang penegakan hukum obyektif dan adil. Alhasil, kata dia, ketika digugat lewat praperadilan, KPK memilih tidak siap mempertanggung jawabkan semuanya. Salah satu buktinya, kecerobohan dan kegegabahan KPK dalam penetapan tersangka pada mantan Ketua BPK Hadi Purnomo dan calon Kapolri Budi Gunawan berujung pada kekalahan di sidang praperadilan.

"Ini tak beda jauh dari kasus Hadi Purnomo dan BG. Kami yakin Lino menang dan siap mengawalnya disidang praperadilan hari ini," bebernya.

Karena itu, tambah Arista, pihaknya berharap KPK bisa hadir dalam proses persidangan lanjutan praperadilan Lino untuk memberikan klarifikasi dan argumentasi hukumnya dihadapan majelis hakim.

"Sehingga majelis hakim bisa benar-benar menggunakan naluri hukum dan keadilan dalam memutuskan gugatan praperadilan Lino," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA