"Penunjukkan sekedar barang bukti saat gelar diserahkan pada
policy penyidik," ujar mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji ketika dikonfrimasi, Jumat (15/1).
Diakuinya memang sudah seharusnya ketika proses penyidikan hal yang berbau substansi dan terperinci dirahasiakan untuk menjaga legalitas penyidikan.
"Memang dalam proses penyidikan sebaiknya tidak diperiksa substansi barang bukti karena proses detail adalah kerahasiaan," ujarnya.
Oleh sebab itu, otoritas dari penyidik KPK sangat dipertimbangkan. apakah barang bukti tersebut perlu ditunjukkan atau tidak.
"Ini harus ada otoritas penuh dari penyidik," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers, menolak untuk menunjukkan barang bukti yang disita dalam penangkapan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Agus berdalih bahwa dengan menunjukkan barbuk akan mengganggu proses penyidikan.
Padahal, Agus mengklaim saat OTT berhasil mengamankan uang masing-masing 33 ribu dolar Singapura dari tersangka Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan seorang lainnya, Abdul Khoir.
Dalam kasus ini, Damayanti, Julia, dan Dessy merupakan pihak penerima suap. Sementara Abdul sebagai pihak penyuap
.[wid]
BERITA TERKAIT: