KPK Ogah Gelar Barang Bukti OTT Damayanti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 15 Januari 2016, 09:55 WIB
KPK Ogah Gelar Barang Bukti OTT Damayanti
agus rahardjo/net
rmol news logo Beda era pimpinan, beda pula kebiasaan. Ini nampaknya ingin ditekankan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digawangi Agus Raharjo Cs.

Dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, misalnya. Jika sebelumnya hasil OTT masih dirahasiakan dulu identitasnya. Hanya dua alat bukti yang dibeberkan ke publik. Kali ini justru sebaliknya.

"Saya sebetulnya berpikir jangan sampai konpers ini mengacak-acak lapangan yang jadi becek," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).

Alasannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Nanti Anda akan tahu kasusnya di pengadilan. Takutnya ada orang yang nantinya malah mempersulit langkah kita," ujar Agus.

Ketika ditanya lebih rinci mengenai jenis proyek yang menjerat legislator berusia 46 tahun itu, Agus malah menyatakan kekecewaannya.

"Anda sendiri sudah banyak tulis di media massa, walaupun sebetulnya tidak saya harapkan. Saya berharap langkah teman-teman di lapangan supaya lebih lancar dibandingkan yang lalu. Selalu kalau kita berterus terang seperti itu ada langkah-langkah yang tidak kita inginkan," tuturnya.

Damayanti diduga terjerat kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan karenanya kini terancam dipecat oleh partainya. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Damayanti juga Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Damayanti,  Julia, dan Dessy merupakan pihak penerima suap. Sementara Abdul sebagai pihak penyuap.

KPK menaksir total suap yang akan diberikan sebesar 404 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Abdul dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA