Allya diduga sebagai korban malapraktik di klinik Chiropractic First, di Pondok Indah Mal, pada Agustus 2015. Pembongkaran makam Allya dilakukan di depan anggota keluarganya dan kuasa hukum keluarga.
Kasubdit Dokter Polisi Biddokkes Polda Metro Jaya, AKBP Wahju Hidajati, menjelaskan proses otopsi jenazah Allya berlangsung selama satu jam. Proses otopsi dilakukan pada seluruh tubuh Allya. Namun pihaknya tidak membawa sampel untuk diuji laboratorium.
"Enggak ada yang dibawa, karena ini kan mekanik ya. Bedanya mekanik kan karena bukan keracunan. Karena mekanik kita ambil di tempat, jadi tidak perlu sampel," ujar Wahju di lokasi.
Kepolisian belum bisa mengambil kesimpulan apakah terjadi malapraktik terhadap Allya.
Namun Wahju berjanji pihaknya akan menemukan jawabannya dalam waktu satu minggu ke depan.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google