Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir yang mengatakan itu ketika dikontak, Senin (11/1).
Menurutnya, kasus tersebut dipaksakan karena belum ada persetujuan yang terjadi.
"Yang dinamakan menjanjikan itu kalau sudah ada dil-dilan (persetujuan) antara si A dan si B. Contoh, seperti kasus bansos Sumatera Utara, saksi bilang sudah menyediakan uang untuk Jaksa Agung (HM. Prasetyo) misalnya, itu jelas pemufakatan jahat," jelas Mudzakkir.
Karena apa, lanjut dia, penyuap dalam hal ini sudah menyediakan. Artinya dalam hal ini Jaksa Agung sebelumnya sudah diduga telah merencanakan dalam pengamanan kasus tersebut.
"Ya itu lebih kongkrit dari pada kasus 'papa minta saham', dan itu mengarah kepada percobaan," kata Mudzakkir.
Dia pun berhadap, kedepan Kejagung dipimpin oleh kalangan non partai. Sebab, seperti yang terjadi saat ini, Jaksa Agung dari kalangan parpol tidak mengindahkan penanganan hukum.
"Kalau Presiden mengambil tindakan, kedepan Kejagung harus steril dari kalangan parpol," ujar dia.
[rus]
BERITA TERKAIT: