Kasus "Papa Minta Saham" Di Kejaksaan Terkesan Dipaksakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 Januari 2016, 23:55 WIB
Kasus "Papa Minta Saham" Di Kejaksaan Terkesan Dipaksakan
foto: net
rmol news logo . Sistem hukum di Kejaksaan Agung harus segera dibenahi. Banyak penanganan kasus yang kental aspek non yuridisnya, seperti "papa minta saham" yang membelit Setya Novanto.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir yang mengatakan itu ketika dikontak, Senin (11/1).

Menurutnya, kasus tersebut dipaksakan karena belum ada persetujuan yang terjadi.

"Yang dinamakan menjanjikan itu kalau sudah ada dil-dilan (persetujuan) antara si A dan si B. Contoh, seperti kasus bansos Sumatera Utara, saksi bilang sudah menyediakan uang untuk Jaksa Agung (HM. Prasetyo) misalnya, itu jelas pemufakatan jahat," jelas Mudzakkir.

Karena apa, lanjut dia, penyuap dalam hal ini sudah menyediakan. Artinya dalam hal ini Jaksa Agung sebelumnya sudah diduga telah merencanakan dalam pengamanan kasus tersebut.

"Ya itu lebih kongkrit dari pada kasus 'papa minta saham', dan itu mengarah kepada percobaan," kata Mudzakkir.

Dia pun berhadap, kedepan Kejagung dipimpin oleh kalangan non partai. Sebab, seperti yang terjadi saat ini, Jaksa Agung dari kalangan parpol tidak mengindahkan penanganan hukum.

"Kalau Presiden mengambil tindakan, kedepan Kejagung harus steril dari kalangan parpol," ujar dia. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA