Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Mobile 8 Yang Diduga Libatkan HT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 Januari 2016, 09:15 WIB
Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Mobile 8 Yang Diduga Libatkan HT
gedung kejagung/net
rmol news logo . Desakan kepada Kejaksaan Agung untuk serius menangani kasus dugaan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom sewaktu masih dimiliki MNC Group, grup usaha milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo, terus berdatangan.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Rahmat Bagja menilai Kejagung tidak perlu ragu untuk menuntaskan kasus Mobile 8 meski dalam kasus tersebut diduga melibatkan HT, Ketua Umum Partai Perindo.

Menurut Bagja, jika terdapat dugaan dan alat bukti yang cukup maka Kejagung jangan ragu-ragu untuk memeriksa HT.

"Dengan ‎alat-alat bukti yang ada, seharusnya Jaksa Agung dapat mempercepat proses penyidikan dan penuntutan terhadap siapa saja yang terlibat kasus tersebut," kata Bagja kepada wartawan, di Jakarta, Senin (4/1).

Lebih lanjut Bagja menilai, kasus tersebut merupakan kesempatan bagi Korps Adhyaksa tersebut untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dan sebagai pembuktian bahwa Kejaksaan tidak pandang bulu dalam menangani suatu kasus dugaan korupsi.

"Sekalipun kasus tersebut melibatkan seorang petinggi partai. Jadi bukan hanya kasus yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo untuk segera dituntaskan tetapi kasus dugaan korupsi yang juga melibatkan petinggi-petinggi partai lainnya," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA