Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Rahmat Bagja menilai Kejagung tidak perlu ragu untuk menuntaskan kasus Mobile 8 meski dalam kasus tersebut diduga melibatkan HT, Ketua Umum Partai Perindo.
Menurut Bagja, jika terdapat dugaan dan alat bukti yang cukup maka Kejagung jangan ragu-ragu untuk memeriksa HT.
"Dengan ‎alat-alat bukti yang ada, seharusnya Jaksa Agung dapat mempercepat proses penyidikan dan penuntutan terhadap siapa saja yang terlibat kasus tersebut," kata Bagja kepada wartawan, di Jakarta, Senin (4/1).
Lebih lanjut Bagja menilai, kasus tersebut merupakan kesempatan bagi Korps Adhyaksa tersebut untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dan sebagai pembuktian bahwa Kejaksaan tidak pandang bulu dalam menangani suatu kasus dugaan korupsi.
"Sekalipun kasus tersebut melibatkan seorang petinggi partai. Jadi bukan hanya kasus yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo untuk segera dituntaskan tetapi kasus dugaan korupsi yang juga melibatkan petinggi-petinggi partai lainnya," tukasnya.
[rus]