Tuntutan aksi tersebut mendesak lembaga anti rasuah segera menangkap dan mengadili mantan Ketua DPRD Riau Suparman
Andika selaku koordinator aksi menjelaskan, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari dalam kasus suap APBD Riau. Dalam vonis majelis hakim dan amar putusan pengadilan juga menyebut bahwa Suparman terlibat dalam tindak pidana pemberian suap.
"Sudah jelas, kenapa penegak hukum seolah diam dan tindak mengambil tindakan. Kami meminta kepada KPK untuk segera menangkap dan mengadili Suparman dan menetapkannya sebagai tersangka," beber Andika.
Lebih jauh, dia mengharapkan di bawah kepemimpinan yang baru, KPK bisa memeriksa peran pihak lain dalam kasus suap APBD Riau.
"KPK di bawah kepemimpinannya yang baru harus memeriksa Suparman, Johar Firdaus, Riki Hariansyah dalam kasus suap APBD Riau. Periksa harta kekayaan mereka karena diduga tidak wajar," tegas Andika.
Dugaan suap itu sendiri berawal dari pengesahan APBD-Perubahan tahun 2014 dan APBD 2015 Provinsi Riau di penghujung masa bakti DPRD periode 2009-2014.
Pengesahan APBD Riau dikebut dengan imbalan anggota dewan meminta uang kepada Pemprov Riau sebesar Rp 1,2 miliar. Dana tersebut disediakan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun yang telah berstatus tersangka oleh KPK.
[wah]
BERITA TERKAIT: