Riamon Iskandar yang juga berstatus tersangka dimintai keterangan terkait dugaan suap DPRD Muba mengenai Persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2014 dan Pengesahan APBD Muba Tahun 2015.
Namun, pria yang mengenakan baju berwarna biru dan rompi tahanan KPK itu lebih memilih langsung masuk ke mobil tahanan ketika diberondong pertanyaan awak media.
Sebelumnya, KPK Selasa lalu (15/12) menahan keempat anggota DPRD Muba, yaitu ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, serta tiga wakil DPRD Muba, yakni Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
Sejumlah anggota DPRD Muba diduga menerima suap Pahri Azhari terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015. Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.
Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama.
[rus]
BERITA TERKAIT: