Berkas Kasus Korupsi Bapeten Dilimpahkan Ke Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Desember 2015, 11:44 WIB
rmol news logo Penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir ( Bapeten) kini di tangan Polda Metro Jaya. Kasus ini sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Saat dikonfirmasi,  Kasubdit Tipikor Polda Metro Jaya Kompol Ferdy Iriawan pun membenarkan mendapat pelimpahan kasus Bapeten.

"Benar, beberapa waktu lalu kasus tersebut diserahkan kepada kami, dan sekarang sedang dalam penyelidikan," kata Kompol Ferdy Iriawan kepada wartawan, Kamis (17/12).

Saat ini, lanjut Kompol Ferdy, pihaknya sedang menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP).

Seperti dketahui, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri  telah menyelidiki dugaan terjadinya  tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang, dan perencanaan dan manajemen konstruksi gedung C Bapeten, Jln. Gajah Mada, Jakarta Pusat tahun anggaran 2013.

Sejak Oktober 2014, laporan dugaan korupsi tersebut sudah mulai diproses oleh DitTipidkor Bareskrim Polri dan tahap pemeriksaan beberapa saksi telah dimintai keterangan pada akhir tahun 2014.

Tetapi, pada tanggal 30 Juli 2015, melalui surat Nomor:   B/4437/Tipidkor/VII/2015/Bareskrim,  Mabes Polri melimpahkan penyelidikannya kepada Polda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, hingga saat ini, belum diketahui bagaimana tindak lanjutnya. Padahal kasus ini sudah diproses sejak setahun lalu, dan  ditangani Polda Metro Jaya sendiri sudah sekitar lima bulan.

Dugaan korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pernah ramai diberitakan terkait kasus pengucuran dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp 35 miliar yang sudah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) beberapa tahun lalu.

Bahkan, pada persidangan, Jumat 22 Februari 2008, ada dua pejabat Bapeten yang divonis korup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang yang digelar di Jakarta.

Diberitakan pula, Bapeten ternyata punya peran penting dalam dwelling time (waktu bongkar muat)  barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Padahal, persoalan izin menjadi porsi utama dalam masalah dwelling time.

Selain Kementerian Perdagangan yang paling banyak menerbitkan izin,  terdapat 17 instansi  lain yang terkait proses izin di Pelabuhan Tanjung Priok, namun  hingga  saat ini belum ada tanda  â€" tanda  tindak lanjut proses hukumnya.

Ke 17 instansi tersebut antara lain Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , Kementerian Kesehatan ( 2,3 persen), Badan  Karantina Pertanian,  ( 10,9 persen), Karantina Tumbuhan (5 persen), Karantina Hewan ( 2,8 persen).    Kementerian Lingkungan Hidup ( 1,7 persen), Karantina Ikan ( 0,9 persen), Kementerian ESDM  (0,9 persen), Kementerian Pertanian  (0,8 persen), Postel ( 0,7 persen), Polri ( 0,09 persen),  dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebanyak 0,5 persen.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA