Capim KPK Ini Maunya Status Penyidik dan Proses Penyadapan Diperjelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Desember 2015, 03:35 WIB
Capim KPK Ini Maunya Status Penyidik dan Proses Penyadapan Diperjelas
ilustrasi/net
rmol news logo Revisi Undang-undang KPK harus bisa memperkuat, bukan melemahkan. Salah satu unsur yang harus menjadi penguatan adalah mengenai status penyidik KPK dan aturan penyadapan.

Begitu dikatakan calon pimpinan KPK, Irjen Pol. Basaria Panjaitan seusai menjalani uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK dengan Komisi III DPR RI, di Gedung parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (15/12) malam.

Menurutnya, pasal 38 dan 39 UU KPK tidak menjelaskan status penyidik KPK. Itulah yang membuat status penyidik KPK multitafsir

"Tidak ada satu pasal-pun didalam UU KPK yang menyatakan penyidiknya adalah pegawai KPK. Jadi kalau nanti di revisi, ini harus diperjelas," jelas dia.

Wanita kelahiran Pematang Siantar, Sumut ini memberikan contoh, dalam UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sangat jelas tertulis status penyidik adalah PNS perikanan dan TNI Angkatan Laut.

"Bea cukai juga seperti itu, jadi ada kata-kata yang jelas, penyidiknya adalah siapa misalnya. Sehingga tidak ada multitafsir," imbuhnya

Soal aturan penyadapan, kata Basaria, revisi UU KPK mesti mempertegas aturan main dalam penyadapan yang akan dilakukan peyidik. Seperti yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang membolehkan penyadapan dalam jangka waktu satu tahun atau seperti UU Psikotropika, izin penyadapan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari atau seperti UU narkotika izin penyadapan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi

"Bukan berarti dihilangkan, tapi memang KPK harus punya kelebihan, dia (KPK) tidak perlu izin dari pengadilan, mungkin bisa izin dari pimpinan KPK. Tapi harus ada kata-kata yang mengatur seperti itu. Kalau di UU teroris, UU psikotropika itu semua diatur kan soal penyadapan. Ada aturannya, berapa lama dia menyadap, siapa yang bisa disadap, ada aturannya. ini harus diatur dengan jelas," demikian Basaria. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA