Buron 4 Tahun, Eks Bupati Temanggung Tertangkap Di Kamboja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Sabtu, 12 Desember 2015, 13:41 WIB
rmol news logo Mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo telah diterbangkan pulang ke Indonesia dari Phonm Penh, Jumat petang (Jumat, 11/12) setelah buron selama empat tahun.

Terpidana kasus korupsi dana pendidikan putra-putri DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tahun 2004 itu tertangkap berhasil ditangkap atas kerja sama antara Kepolisian Kamboja dengan KBRI Phnom Penh bersama jaksa eksekutor, Kepolisian RI serta BIN.

"Sdr. Totok Ari Wibowo selama menjadi buron menggunakan paspor palsu dengan nama Eddi Solihin," kata Jurubicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir atau biasa disapa Tata melalui siaran pers.

Setibanya di Jakarta, buronan Totok langsung diserahkan kepada pihak Kejaksanaan dan Kepolisian RI.

Totok merupakan buronan Kejaksaan Negeri Temanggung setelah divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam sidang yang digelar secara "in absentia" pada Juli 2014.

Totok terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU 31/1999 yang telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Totok bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk putra-putri anggota DPRD Kabupaten Temanggung 2004. Selain kurungan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara.[wid]

 

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA