"Tanah itu benar sah milik H. Syahril yang dibeli dari H. Syamsuddin, Lurah Sidomulyo, Siak Hulu (kala itu) pada tahun 1983 sesuai Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor 05/SK/SM/1983 tanggal 3 Januari 1983. Luasnya 14067.5 meter persegi," beber Herwanto, selaku kuasa hukum H. Syahril kepada redaksi, Jumat (4/12).
Karena dipindah tugas ke Bandung tahun 1990, Syahril tak sempat mengurus tanah tersebut. Pada tahun 2012 dia berniat menengok tanah miliknya, namun kaget karena di tanah tersebut sudah berdiri bangunan.
Saat itu juga, Syahril melaporkan kejadian tersebut ke Polres Riau. Cukup lama dia menanti perkembangan laporannya. Alih-alih ditindaklanjuti, Syahril malah dilaporkan oleh Andri Putra bin Ahmad Ke Polda Pekanbaru atas dugaan pemalsuan surat tanah pada 12 Agustus 2012.
Dari laporan polisi bernomor LP/250/VIII/RIAU/SPKT/2012 kasusnya kini sudah dinyatakan lengkap dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Negeri Pekanbaru memerintahkan untuk menahan Syahril seperti tertuang dalam Surat Perintah Penahanan No. Print. 1007/N.4.10/Ep.2/11/2015.
Praktis sejak 11 November 2015, Syahril resmi ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dan kini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru terhadap klien kami jelas melanggar Hak Asasi Manusia dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 1980," jelas Herwanto.
Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini beralasan bahwa sengketa kepemilikan tanah tersebut sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara Nomor Registrasi: 41/pdt.G/2015/PNPB.
"Dan perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya belum jelas siapa pemilik obyek yang disengketakan. Terlebih lagi, bukti kepemilikan pelapor (Andri Putra, Ssi Bin Ahmad) dikeluarkan pada tahun 1985, sementara bukti kepemilikan klien kami dikeluarkan tahun 1983," ujar Herwanto.
Ditambahkan Herwanto, pihaknya berencana akan melaporkan permasalahan penahanan H. Syahril Bucat ke Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan.
[wah]
BERITA TERKAIT: