Bela Indar Atmanto, APJII Layangkan Uji Materi Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 November 2015, 09:12 WIB
Bela Indar Atmanto, APJII Layangkan Uji Materi Ke MK
indar atmanto/net
rmol news logo Pemerintah diharapkan segera memberi jaminan kepastian hukum di bidang industri telekomunikasi. Hal ini penting dan mendesak dilakukan mengingat  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Padahal, seluruh penyelenggara jasa internet (ISP) menggunakan skema kerja sama yang sama seperti IM2. Kondisi ini menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sangatlah genting. Pasalnya, payung hukum menjadi tidak ada saat model kerja sama yang sudah lama mereka lakoni itu dipermasalahkan, dan menyeret kolega mereka ke tahanan. Eksistensi UU 36/1999 tentang Telekomunikasi menjadi diragukan karena permasalahan ini.

"Kami pastikan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Jika nantinya UU 36 Tahun 1999 itu dirombak karena permasalahan ini," kata Ketua APJII, Jamalul Izza.

Selain itu, APJII juga akan memberikan pernyataan sikap terkait hal ini pada regulator, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk diteruskan pada Presiden RI, Joko Widodo. Prinsipnya, APJII meminta pemerintah meluruskan iklim bisnis telekomunikasi di tanah air. Pasalnya, jika dibiarkan, maka persoalan ini akan berujung pada keterbatasan akses internet bagi masyaarakat.

"Kami ingin agar presiden segera turun tangan, karena kondisi industri sudah genting. Tunggu apa lagi," sambungnya.

Ia mewanti-wanti nantinya orang akan berpikir semua pihak yang ingin memakai internet, harus menyewa dan mengikuti lelang jaringan seperti provider telekomunikasi. Persis seperti yang dipaksakan Kejaksaan Agung pada IM2 saat menyoal proses kerja samanya dengan PT  Indosat. Di mana IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai salah karena menyewa jaringan pada Indosat.

Pemerintah juga harus ingat program pemberantasan masyarakat buta internet yang sedang dijalankan. Saat ini, hanya sekitar 30 persen dari 250 juta lebih penduduk Indonesia yang akrab dengan dunia maya. Padahal di negara lain, hampir seluruh penduduknya melek internet.

"Kalau terjadi kiamat internet gara-gara masalah ini bagaimana program pemberantasan buta internet bisa dijalankan. Tidak ada ISP yang ingin di-Indar Atmanto-kan oleh penegak hukum di Indonesia gara-gara gagal memahami undang-undang," tukasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA