Mestinya Ganti Rugi Korban Salah Tangkap 100 x Lipat Dari Berlaku Sekarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 21 November 2015, 07:14 WIB
Mestinya Ganti Rugi Korban Salah Tangkap 100 x Lipat Dari Berlaku Sekarang
didi irawadi syamsuddin/net
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Beleid itu mengatur soal ganti rugi korban salah tangkap yang besarannya dinilai sudah tak relevan dengan kondisi saat ini yaitu Rp 5 ribu hingga Rp 1 juta.

Tim perumus yang dibentuk Kementerian Hukum danHAM berdebat alot soal berapa besaran rupiah ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat.

Menanggapi hal tersebut, Jurubicara Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyesalkan angka yang dikeluarkan tersebut. Sebab, selayaknya korban salah tangkap mendapatkan ganti rugi minimal 100 kali lipat dari yang berlaku sekarang.

"Korban salah tangkap sudah pasti sangat menderita, ibaratnya sudah jatuh harus tertiban tangga pula.Yang mengenaskan pernah terjadi korban mati sia-sia. Belum lagi banyak pula yang masih hidup tetapi harus menderita cacat fisik," ujar Wasekjen Partai Demokrat tersebut saat berbincang dengan Kantor Berita RMOL, Sabtu (21/11).

Yang perlu diperhatikan menurut praktisi hukum Didi Irawadi, janganlah pernah berpikir tidak apa salah tangkap, toh nanti ada ganti rugi. Sebab, sesungguhnya salah tangkap haruslah bisa dihindari dengan jalan penegak hukum bekerja akurat, terukur dan profesional sepenuhnya.

"Ingat yang terzolimi bukan saja si korban, kerap keluarga harus menanggung malu, karena sudah terlanjur si korban. Katakanlah dianggap teroris, pembunuh, pencuri, atau harus menyandang status kriminal lainnya," terangnya.

Dan kata mantan anggota DPR Komisi III itu, yang tidak kalah penting para penegak hukum yang telah melakukan kecerobohan harus diberikan sanksi dan hukuman yang pantas.

"Tidak lain salah tangkap terjadi karena mereka ceroboh, anggap remeh dan tidak profesional," pungkasnya.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA