Tim perumus yang dibentuk Kementerian Hukum danHAM berdebat alot soal berapa besaran rupiah ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat.
Menanggapi hal tersebut, Jurubicara Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyesalkan angka yang dikeluarkan tersebut. Sebab, selayaknya korban salah tangkap mendapatkan ganti rugi minimal 100 kali lipat dari yang berlaku sekarang.
"Korban salah tangkap sudah pasti sangat menderita, ibaratnya sudah jatuh harus tertiban tangga pula.Yang mengenaskan pernah terjadi korban mati sia-sia. Belum lagi banyak pula yang masih hidup tetapi harus menderita cacat fisik," ujar Wasekjen Partai Demokrat tersebut saat berbincang dengan
Kantor Berita RMOL, Sabtu (21/11).
Yang perlu diperhatikan menurut praktisi hukum Didi Irawadi, janganlah pernah berpikir tidak apa salah tangkap,
toh nanti ada ganti rugi. Sebab, sesungguhnya salah tangkap haruslah bisa dihindari dengan jalan penegak hukum bekerja akurat, terukur dan profesional sepenuhnya.
"Ingat yang terzolimi bukan saja si korban, kerap keluarga harus menanggung malu, karena sudah terlanjur si korban. Katakanlah dianggap teroris, pembunuh, pencuri, atau harus menyandang status kriminal lainnya," terangnya.
Dan kata mantan anggota DPR Komisi III itu, yang tidak kalah penting para penegak hukum yang telah melakukan kecerobohan harus diberikan sanksi dan hukuman yang pantas.
"Tidak lain salah tangkap terjadi karena mereka ceroboh, anggap remeh dan tidak profesional," pungkasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: