"Kinerja Polda Jatim patut diapresiasi, mereka bergerak dengan cepat menanggapi laporan korban," kata Sekjen Ikatan Wartawan Online (IWO) Witanto kepada redaksi di Jakarta, Rabu (11/11).
Dia menambahkan, kerja wartawan dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40/1999, sehingga jika ada hal serupa yang menimpa wartawan maka jangan segan untuk melapor ke pihak kepolisian.
"Itu seharusnya menjadi patron bagi Polda lain di Indonesia, dengan harapan tentunya wartawan juga harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik," jelas Witanto.
Selaras dengan itu, dia juga meminta jajaran kepolisian di seluruh Indonesia dapat mengusut laporan tindak kekerasan yang dialami wartawan.
"Jangan hanya karena pemberitaan tersebut sudah menjadi perhatian publik baru polisi bergerak cepat," pungkas Witanto.
Pada Sabtu lalu (7/11), tiga kontributor televisi di Lumajang melaporkan ancaman yang diterima ke Polda Jatim. Ketiganya atas nama Wawan Sugiarto (TVOne), Ahmad Arif Ulinuha (JTV), dan Abdul Rohman (Kompas TV) kerap memberitakan kegiatan tambang pasir liar di Desa Selok Awar-Awar.
Ketiganya menerima ancama teror lewat pesan singkat pada Kamis malam (5/11) yang berbunyi;
"Anda itu jangan jadi sok alim wan kalau anda di lain hari memberitakan pasir anda aku bondet rumah atau anda wan waktu jalan ke mana pun aku skrang dekat dari rumah mu jok kenapa mas agus yuda juga di britakan apa lagi sampek di panggil kpk anda aku akan ku bondet rumah mu wan was salam team sak masek mutiara halem aku sahril klakah cobak aku lapor kan ke polres sebelum melangkah anda udah tewas bagi wartawan yang memberitakan tentang kasus lumajang jangan enak2 entar lg pasti ada yang kenak mercon bantingan. Was salam".
Setelah mendapat laporan, pada Senin (9/11) tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap pelaku teror bernama Holil alias Palil di Jalan Kalimas Kelurahan Rogotrunan, Lumajang. Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Samsung, satu unit BlackBerry serta dua buah SIM card.
Tersangka dijerat pasal 336 KUHP dan pasal 29 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: