KPP Desak Presiden Ajukan Nama Komisioner KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 08 November 2015, 16:01 WIB
KPP Desak Presiden Ajukan Nama Komisioner KY
rmol news logo DPR telah menyetujui lima dari tujuh nama calon komisioner Komisi Yudisial yang diajukan panitia seleksi. Dua nama perwakilan dari akademisi ditolak secara aklamasi oleh Komisi III.

Menindaklanjuti penolakan tersebut, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo melalui pansel harus segera mengajukan kembali dua nama kepada DPR.

"Jika ini tidak segera dilakukan nanti akan ada kekosongan jabatan dua komisioner KY. Yang selanjutnya akan berimplikasi pada pelaksanaan wewenang dan tugas KY, serta pengambilan keputusan," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting kepada wartawan, Minggu, (8/11).

Menurut Miko, KY dalam hal ini akan menghadapi berbagai permasalahan karena adanya kekosongan jabatan.

"Siapa yang akan mengisi dua jabatan kosong, apakah komisioner sebelumnya atau Plt yang ditunjuk khusus. Kedua, bagaimana pemilihan Ketua KY mengingat terdapat dua komisioner yang berpotensi kehilangan hak untuk memilih dan dipilih. Terakhir, bagaimana pengambilan keputusan di antara komisioner," paparnya

Untuk itu, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak Presiden segera mengajukan dua nama calon komisioner KY. Mengingat masa jabatan komisioner sekarang akan berakhir di bulan Desember. [wah] 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA