Menindaklanjuti penolakan tersebut, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo melalui pansel harus segera mengajukan kembali dua nama kepada DPR.
"Jika ini tidak segera dilakukan nanti akan ada kekosongan jabatan dua komisioner KY. Yang selanjutnya akan berimplikasi pada pelaksanaan wewenang dan tugas KY, serta pengambilan keputusan," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting kepada wartawan, Minggu, (8/11).
Menurut Miko, KY dalam hal ini akan menghadapi berbagai permasalahan karena adanya kekosongan jabatan.
"Siapa yang akan mengisi dua jabatan kosong, apakah komisioner sebelumnya atau Plt yang ditunjuk khusus. Kedua, bagaimana pemilihan Ketua KY mengingat terdapat dua komisioner yang berpotensi kehilangan hak untuk memilih dan dipilih. Terakhir, bagaimana pengambilan keputusan di antara komisioner," paparnya
Untuk itu, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak Presiden segera mengajukan dua nama calon komisioner KY. Mengingat masa jabatan komisioner sekarang akan berakhir di bulan Desember.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: