Zainuddin Amali: Munas Ancol Bukan Ajukan PK Tapi Kasasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 November 2015, 12:52 WIB
Zainuddin Amali: Munas Ancol Bukan Ajukan PK Tapi Kasasi
zainuddn amali/net
rmol news logo Politisi Partai Golkar dari kubu Munas Ancol, Zainuddin Amali membantah kabar pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung (MA). Kubu Agung Laksono Cs menyerahkan ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat utama perkara.

"PK, kita tidak (karena) sampai hari ini karena posisi kita hanya tergugat intervensi, jadi jangan salah nih. Mau PK atau tidak itu tergantung pemerintah karena tergugat utamanya kan pemerintah karena SK Menkumham yang diberikan kepada kita," katanya saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).

Sebaliknya, kata Zainuddin, kubu Munas Ancol justru akan mengajukan kasasi untuk sengketa partai di Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Kita masukkan kasasi karena kita yang menjadi tergugat satunya. Jadi Pengadilan Jakarta Utara kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi jakarta, kemudian kita kasasi di MA," kata Zainuddin.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA