Mahasiswa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat hukum mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. Serta menilai Presiden Joko Widodo layak mencopot Menteri BUMN dan Direktur PTPN III, juga perusahaan lain yang tidak membayar pajak.
"Sebagai organisasi sosial kontrol yang anti pada kebijakan tidak pro rakyat maka kami mengecam kebijakan pemerintah yang tidak cermat dalam mewujudkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Manakala diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat seperti korupsi yang sedang melanda negeri ini," ujar aktivis GMNI Kota Medan Lorenza Sianturi dalam keterangannya kepada redaksi, Minggu malam (1/11).
Dia menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia dalam penerapannya sering dijadikan arena korupsi. Baik oleh wajib pajak maupun pihak perpajakan itu sendiri. Karenanya, segala sesuatu yang berhubungan dengan pendapatan negara wajib dilakukan pemantauan aktif, demi menghindari terjadinya praktik korupsi serta pelanggaran hukum dan undang undang. Termasuk Perpajakan yang akan berakibat langsung terhadap kerugian negara.
"Bahwa PTPN III sebagai pihak yang memangku kewajiban pajak yang berpotensi positif sebagai sumber pendapatan negara. Kesalahan dan hal lain yang dalam laporan pajak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang perlu tindakan hukum dan sanksi," beber Lorenza.
Sedangkan, Wakil Ketua KNPI Sumatera Utara Turedo Sitindaon menambahkan bahwa indikasi korupsi yang disuarakan oleh GMNI Kota Medan pada PTPN III dapat segera direkomendasikan kepada KPK. Dia juga meminta pemerintah pusat betul-betul melakukan pengawasan pada BUMN tersebut.
"Mafia pajak maupun kroni-kroni yang dengan sengaja melakukan korupsi di PTPN III harus diberantas. Perekonomian Indonesia semakin terpuruk karena banyaknya perusahan yang tidak membayar pajak, sehingga cita-cita untuk kesejahteraan masyarakat tidak tercapai," tegas Turedo.
Adapun, GMNI Kota Medan menduga banyak kesalahan koreksi pajak sebagaimana temuan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pemeriksaan Atas Kepatuhan Kewajiban Perpajakan Tahun Pajak 2011 Pada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Nomor: 68/LHP/XV/12/2012 tanggal 28 Desember 2012, Laporan Keuangan PTPN III tahun 2012, Laporan keuangan PTPN III tahun 2013, Laporan Keuangan PTPN III tahun 2014, dan Laporan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI tanggal 15-17 Februari 2015 yang mengakibatkan kerugian negara.
Serta perlunya diadakan koreksi ulang dan pemeriksaan pembukuan dari mulai unit usaha, distrik sampai pusat guna mengetahui kebenaran pembukuan untuk wajib pajak yang berpengaruh langsung terhadap penerimaan negara.
[wah]
BERITA TERKAIT: