Kenapa KPK Bedakan Choel Mallarangeng dan Rio Capella?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 Oktober 2015, 11:59 WIB
Choel Mallarengeng /net
rmol news logo Arah pemberantasan korupsi di Indonesia terlihat makin tidak jelas. Salah satu buktinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih bersikap tebang pilih penanganan kasus. Sementara Polri, yang tadinya terlihat agresif memberantas korupsi malah diintervensi yang berujung pencopotan Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso (kini Kepala BNN).

"Situasi ini seakan membuat koruptor kelompok tertentu merasa kuat dan tidak tersentuh," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, Selasa (27/10).

Kesimpulan KPK tebang pilih didapatkannya dengan membandingkan penangangan kasus kasus eks Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, dengan kasus Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarengeng (kasus Hambalang).

Neta mengatakan, kedua orang itu sama-sama menerima aliran dana suap dan mengembalikannya. Tapi KPK begitu cepat menjadikan Rio Capella sebagai tersangka dan menahannya, sementara Choel Mallaranggeng hingga kini masih menikmati kebebasan. Choel mengaku menerima bingkisan kardus berisi 550 ribu dolar AS dari Deddy Kusdinar, atas perintah Sesmenpora, Wafid Muharram.

"Kasus suap yang diduga melibatkan Choel terjadi tahun 2010 dan kasusnya diproses KPK 2013 yang membuat Menpora Andi Mallaranggeng, yang juga abang kandung Choel, ditahan dan diadili," jelasnya.

Neta tegaskan bahwa uang yang diterima Choel dari Proyek Hambalang jauh lebih banyak dari yang diterima Rio dalam kasus Bansos Provinsi Sumut. Choel diduga menerima Rp 2 miliar, sedangkan Rio mengaku hanya menerima Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumut non-aktif.  Karena itu, proses hukum yang lebih cepat terhadap Rio patut dipertanyakan.

Untuk menghindari tudingan tebang pilih, Neta berharap KPK segera melanjutkan kasus Choel Mallarangeng, menjadikannya tersangka dan menahannya. Menurut dia, jika seseorang terlibat tindak pidana suap kemudian mengembalikan uang suapnya, bukan berarti kasus pidananya hilang. Rio Capella adalah contohnya. Publik menunggu KPK segera bertindak terhadap Choel.

"IPW berharap KPK, Polri, dan Kejaksaan bersikap serius dalam melakukan pemberantasan korupsi dan tidak tebang pilih. Sementara pemerintah diimbau tidak melakukan intervensi yang bisa membuat aparat penegak hukum frustasi,” tutup Neta. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA