"Hari ini, PRC (Patrice Rio Capella) diperiksa sebagai tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi suap anggota DPR terkait penyelidikan Kejati Sumut dan atau Kejagung," kata Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui telepon selulernya.
Ini panggilan kedua, setelah sebelumnya (Selasa, 20/10), Rio mangkir dengan alasan sudah mengajukan praperadilan.
Pantauan di lokasi, Rio didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail sudah hadir di gedung KPK. Ia tiba sekitar pukul 09.22 WIB tadi.
Anggota Komisi III DPR resmi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus dugaan suap pengamanan kasus Bansos Sumut di Kejagung pada Kamis (15/10) lalu. Rio diduga telah menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Sisca. Ia dianggap telah berusaha mengamankan kasus bansos yang tengah ditangani Kejagung.
Kasus yang menjerat Rio ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dalam setiap perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan, KPK selalu melakukan penahanan terhadap tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana. Lantas apakah penyidik akan langsung menahan Rio Capella pada hari Jumat ini?
"Itu kan kewenagan penyidik. Penahanan itu untuk kepentingan penyidikan. Saya belum tahu," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.
[wid]
BERITA TERKAIT: