Rio Beber Alasan Mangkir dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Selasa, 20 Oktober 2015, 12:34 WIB
rmol news logo Eks Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sudah dipastikan urung memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK( yang dijadwalkan hari ini (Selasa, 20/10).

Rio dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara.

Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail menyatakan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan KPK lantaran sudah mengajukan permohonan praperadilan.

"Sudah daftar (praperadilan). Jadi kami minta waktu agar supaya pemeriksaan terhadap Rio ini dilakukan sesudah putusan praperadilan," kata Maqdir Ismail kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta.

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti mengatakan anak buah Surya Paloh itu seharusnya diperiksa pukul 10.00 WIB. Selain Rio, KPK juga dijadwalkan memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

"Hari ini, PRC (Patrice Rio Capella) dan GPN (Gatot Pujo Nugroho) diperiksa sebagai tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi suap anggota DPR terkait penyelidikan Kejati Sumut dan atau Kejagung," jelas Yuyuk melalui telepon selulernya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Gatot dan istrinya Evy Susanti, lembaga antirasuah ini juga mengalungkan status tersangka terhadap Rio Capella pada Kamis (15/10) lalu. KPK sudah menahan Gatot dan Evy sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA