Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Said Salahuddin menjelaskan, dalam setiap kasus suap pihak pemberi tentu menjanjikan atau memberi materi jika menerima janji atau manfaat dari pihak penerima. Atas kontribusi yang dijanjikan atau diberikan oleh penerima suap itulah pemberi suap menjanjikan atau memberikan uang atau materi.
"Di dalam praktik suap selalu ada sesuatu yang dipertukarkan. Tidak ada suap tanpa sesuatu yang dipertukarkan," katanya kepada redaksi, Sabtu (17/10).
Menurut Said, penting bagi KPK segera meminta keterangan Jaksa Agung HM Prasetyo. Pasalnya, dugaan yang ditujukan kepada Rio Capella adalah menerima uang terkait kasus dana bansos yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
"Rio dan Jaksa Agung itu kan berasal dari partai yang sama, publik tahu betul soal ini. Nah, sebagai kolega di satu partai yang sama, maka sudah barang tentu diantara keduanya terbangun suatu hubungan spesial," katanya.
Said menengarai bahwa dalam kasus Rio pemberian uang dimaksud agar Sekjen Nasdem itu bersedia mempengaruhi Jaksa Agung yang notabene adalah koleganya.
"Di sinilah pentingnya bagi KPK memanggil Jaksa Agung untuk diminta keterangan. KPK perlu menanyakan apakah Jaksa Agung pernah mendapat permintaan dari Rio untuk menghentikan kasus Bansos itu, misalnya. Publik tentu ingin mengetahui apakah Jaksa Agung punya peran tertentu dalam kasus Rio ini," tegas Said.
Diketahui, Rio Capella diduga menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah Provinsi Sumatera Utara.
Rio juga dituding menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti. Pasangan ini sebelumnya sudah menjadi tersangka suap hakim PTUN Medan.
[wah]
BERITA TERKAIT: