Salah satu yang dilanggar adalah pasal 33 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, dalam melakukan penggeledahan rumah, penyidik harus menyertakan surat izin ketua pengadilan negeri guna menjamin hak asasi seseorang atas rumah kediamnnya.
"Penggeledahan yang dilakukan tim satgasus Kejagung itu dilakukan tanpa izin dari pengadilan. Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran ham sebagaimana dimasukan dalam pasal tersebut," ujar dia seperti tertulis dalam surat tembusan ke Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan.
Kejagung kembali melakukan serangkaian penggeledahan, yang tak didasari oleh pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak VSI akhirnya memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung dinyatakan tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.
Walau begitu, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.
[sam]
BERITA TERKAIT: