Terbukti Ada Pemalsuan, Mandra Minta Sidang Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Oktober 2015, 16:20 WIB
rmol news logo Komedian Betawi, Mandra, masih menempuh segala upaya agar dirinya lepas dari jerat pidana dalam kasus korupsi hak siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI

Apalagi, tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Mandra terkait kontrak PT Viandra Production dengan TVRI untuk program siap siar telah ditangkap.

Untuk itu, kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang, sudah menyurati pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar persidangan terhadap kliennya ditunda.

"Kami minta sidang segera ditunda karena dakwaan yang diajukan jaksa adalah dokumen palsu yang bukan ditandatangani Mandra," ujar Juniver saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10).

Dia tegaskan bahwa Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra tak pernah sekalipun mendatangani dokumen kontrak dengan TVRI. Dengan terungkapnya si pemalsu tanda tangan, maka seluruh dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung tidak mendasar untuk disidangkan.

'Sementara, proses pemalsuan yang menjadi delik utama bahwa Mandra dianggap merugikan negara harus diproses lebih dulu, karena ini masalah nasib klien saya," pungkasnya.

Mandra didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 12,03 miliar.

Dalam berkas dakwaan yang mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat pemahalan harga untuk proyek film animasi robotik "Zoid" yang diproduksi perusahaan pimpinan Mandra senilai Rp 1,574 miliar. Sementara untuk film komedi "Jenggo Betawi" dan film televisi kolosal terdapat kemahalan harga senilai Rp 10,46 miliar. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA