Kejati Gorontalo Masuk Angin, Kejagung Harus Ambil Alih Korupsi Bupati Boalemo!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Oktober 2015, 21:39 WIB
Kejati Gorontalo Masuk Angin, Kejagung Harus Ambil Alih Korupsi Bupati Boalemo<i>!</i>
rmol news logo Kejaksaan Agung harus mengambil alih kasus dugaan korupsi Bupati Boalemo, Rum Pagau dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo. Hal itu penting dilakukan karena Kejati Gorontalo lamban dalam menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan Rum Pagau.

"Kenapa sampai sekarang tidak ada kejelasan. Ada apa dengan Kejati. Apakah sudah ada kongkalingkong," kata Choir dalam keterangan persnya, Jumat (9/10).

‎Menurutnya, keterlibatan Rum Pagau sudah jelas dalam korupsi proyek penanggulangan tanggul tahun 2010 senilai Rp 1,7 miliar dan dugaan markup Rp 14,7 miliar dalam pembangunan jembatan Soeharto.

‎"Jika saksi-saksi yang dipanggil Kejati sudah mengarah kepada nama Rum Pagau, kenapa mereka takut menetapakan tersangka. Kami berharap, Kejaksaan segera mengambil alih kasus ini," tegasnya.

‎Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto mengatakan Kejaksaan belum mengetahui info ini. Namun yang pasti ini akan menjadi catatan bagi Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini ke Kejati Gorontalo.

‎"Saya sendiri belum punya data, nanti kita tanyakan," kata Amir terpisah.

‎Namun yang pasti dirinya yakin, jika Kejati setempat masih dalam proses penyidikan sekligus pengumpulan data-data.

‎"Mungkin masih jalan kasusnya seraya mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Mengenai Kejaksan harus mengambil alih ada prosedurnya, dan kita harus jumlah dana korupsinya. Karena kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan diatas nominal yang diatur, saya lupa. Nanti saya cek berapa nominalnya," tandas Amir. [sam]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA