Dalam kesaksiannya, Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan menyebutkan PT Duta Graha Indah (DGI) rela mengucurkan ratusan juta rupiah untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet.
"Mungkin melihat yang diberi, ya ada kaitannya (pemberian uang dengan proyek). Kan ketua panitia juga (diberi uang)," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (5/10).
Menurut Rizal, PT DGI sejak awal sudah menyampaikan keinginannya untuk menggarap proyek tersebut. Bahkan, dia tidak membantah jika dirinya dijanjikan bakal diberikan fee oleh pihak PT DGI.
"Dia ngomong itu fee lima persen (dari nilai total proyek)," beber Rizal.
Meski sempat dijanjikan mendapat fee lima persen, Rizal mengaku hanya diberi upah sebesar Rp 359 juta. Uang diberikan PT DGI saat proses lelang selesai dengan keputusan PT DGI resmi menggarap pembangunan wisma atlet.
"Setelah penunjukan. Dua kali pemerimaan, totalnya Rp 100 juta dan Rp 250 juta, di kantor," jelas Rizal.
Sebelumnya, Rizal didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melanggar Keputusan Presiden Nomor 95/2007 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pelanggaran dilakukan anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dengan menunjuk langsung PT DGI sebagai penggarap proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Provinsi Sumsel.
Penunjukan langsung itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 54.700.899.000 lantaran banyak pihak yang mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Bukan hanya itu, PT DGI selaku pelaksana proyek juga mendapat keuntungan Rp 49.010.199.000.
Untuk diketahui, PT DGI sendiri telah berganti nama sejak 8 Agustus 2012. Rapat umum pemegang saham yang turut dihadiri Sandiaga Uno ‎selaku komisaris memutuskan penggantian nama perusahaan menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE).
Pengusaha Sandiaga Uno diduga mengganti nama PT DGI untuk menyamarkan perusahaan yang ikut terseret dalam pusaran korupsi pembangunan wisma atlet Palembang.
[sam]
BERITA TERKAIT: