Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak mentolelir keterlibatan anak mantan Wapres Hamzah Haz itu.
"Mendesak MKD untuk segera melakukan penegakan atas anggota DPR Ivan Haz bahwa pelaku tidak pantas menjadi anggota DPR. Kejadian ini sangat memalukan," ujarnya dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (4/10).
Tindak penyiksaan terhadap PRT bernama Topiah dilakukan Ivan Haz dan istrinya Anna Susilowati di kediamannya Apartemen Ascott, Kebon Kacang, Jakarta sejak Juli sampai akhir September 2015. Baru berakhir setelah korban berhasil menyelamatkan diri.
"Menurut pengakuan korban, keduanya terlibat. Walaupun yang paling utama adalah pihak pelaku laki-laki, paling tidak ada pembiaran dari pihak istrinya," papar pengacara publik LBH Jakarta Bunga Siagian menambahkan.
Bersamaan dengan kejadian itu, LBH Jakarta dan JALA PRT menekankan kepada DPR khususnya Komisi IX untuk segera membahas dan mengesahkan RUU perlindungan PRT termasuk menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Prioritas Prolegnas 2016.
[wah]
BERITA TERKAIT: