BAP Evy: Surya Paloh Disuruh Ngelobi Jaksa Agung Hapus Status Tersangka Gatot‎

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 Oktober 2015, 15:27 WIB
BAP Evy: Surya Paloh Disuruh Ngelobi Jaksa Agung Hapus Status Tersangka Gatot‎
foto: RMOL
rmol news logo Dugaan cawe-cawe Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan semakin menguat. Terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) istri muda Gubernur Sumut non-aktif, Gatot Pujo Nugroho, yakni Evy Susanti, Surya ternyata mau disuruh untuk mendamaikan perseteruan antara Gatot dan wakil gubernur Sumatera Utara dari NasDem, Tengku Erry.

‎Surya dirasa perlu turun tangan karena ‎perkara di PTUN ini dilaporkan pihak Erry tentang dugaan korupsi Bansos di Pemprov Sumatera Utara ke Kejaksaan Agung.

‎Nah, dalam surat panggilan atas nama Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis di Kejaksaan Agung, surat itu sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Namun, belakangan hal itu langsung dibantah oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo. Kata dia, belum ada tersangka di kasus Bansos itu.‎

"Saya dan Gatot menyampaikan kepada OC Kaligis agar membantu mengislahkan Gatot dan wagubnya yang berasal dari NasDem. Akhirnya atas usaha OC Kaligis, islah terjadi di bulan Mei, letaknya di DPP NasDem di Gondangdia, hari Selasa bulan Mei 2015 antara OC Kaligis, ketua NasDem Surya Paloh, Tengku Erry, dan Gatot sendiri, sementara saya menunggu di mobil," sebut Evy seperti tertulis dalam salinan BAP halaman 6 yang didapatkan RMOL.

‎BAP tersebut tertanggal 27 Juli 2015. Penyidik yang memeriksa adalah Rizka Anungnata.‎

Masih dalam BAP tersebut, Evy melanjutkan bahwa islah tersebut maksudnya agar Surya Paloh mendamaikan suaminya dengan Ery. Termasuk, melobi Jaksa Agung untuk menanggalkan status tersangka Gatot di kasus Bansos.‎

"Islah dilakukan karena saya berpikir Tengku Erry yang berasal dari NasDem, OC Kaligis juga dewan mahkamah partai NasDem memiliki kedekatan dengan Jaksa Agung yang dari NasDem juga, jadi bisa difasilitasi," terang dia.

‎Setelah pertemuan, Kaligis mengontak Evy. Kepada Evy, Kaligis bilang, dia ingin ‎gugatan PTUN Medan tetap dilakukan, meski antara Gatot dan Erry sudah islah usai pertemuan bersama Surya Paloh itu.

‎"Namun saat itu saya langsung menolak karena saya dan Gatot berpikir untuk memantainance islah saja dan saya menyuarankan tidak usah PTUN, namun OC Kaligis tetap memaksa melaksanakan PTUN," demikian Evy.‎

KPK telah menangkap tiga hakim PTUN Medan, OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti dalam kasus suap PTUN Medan. Awal kasus ini terjadi ketika pihak Wagub Sumut Tengky Erry melaporkan dugaan pidana korupsi â€ŽBansos yang dilakukan Pemprov Sumut dan membelit Gatot.‎ [sam]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA