Senayan Endus Kejagung Main Kasus Titipan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 Oktober 2015, 23:47 WIB
rmol news logo DPR RI mengendus adanya penanganan kasus titipan yang dilakukan oleh institusi Kejagung.‎ Hal itu menyusul kekalahan Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait penggeledahan dan penyitaan.

"Kadang-kadang aparatur melakukan sesuatu bukan karena adanya hukum, fakta dan temuan awal, tetapi adanya soal lain, lobi-lobi dan sebagainya. Nah itu yang harus dihindari jangan seperti itu,” jelas Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, Kamis (1/10).

Oleh karena itu, sambung dia, komisi III yang membawahi bidang hukum berinisiatif untuk melakukan investigasi terkait dengan proses hukum tersebut. "Itu yang saya dengar dari komisi III yang mau melakukan investigasi,” ‎imbuhnya.

Kejagung, lanjut dia, harus ingat untuk tidak lagi bertindak sembarangan seperti apa yang dilakukan ke PT VSI. "Praperadilan itu cara kita mengawasi proses projusticia yang sesuai dengan hukum atau tidak," jelasnya.

Sebagai penegak hukum, Kejagung tidak boleh menghalalkan segala cara dan menabrak semua aturan, terutama terkait pemberantasan korupsi. "Semua lembaga penegak hukum ini begitu ngomong pemberantasan korupsi, seolah-olah apapun bisa dia lakukan yang penting berantas korupsi, tidak boleh gitu dong. Tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara, cara dan metode dilakukan dengan benar, hukum acara harus tegak,” demikian politisi nyaring PKS ini. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA