Setelah Bertemu Surya Paloh, Gatot Pujo Nugroho Tak Lagi Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 01 Oktober 2015, 14:27 WIB
Setelah Bertemu Surya Paloh, Gatot Pujo Nugroho Tak Lagi Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka
surya paloh/net
rmol news logo ‎Misteri pertemuan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dengan petinggi Partai Nasdem sedikit demi sedikit terungkap. Ternyata, usai pertemuan tersebut Gatot tak lagi diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Kepastian mengenai hal ini diungkapkan Evy Susanti. Menurut dia, pertemuan berlangsung di Kantor DPP Partai Nasdem.

‎"Nggak, nggak ada (panggilan Gatot sebagai tersangka)," kata Evy usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10).

‎Evy mengatakan pertemuan dihadiri oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan OC Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai Nasdem. Menurut istri Gatot ini, Wakil Gubernur Sumut yang merupakan politisi Partai Nasdem Erry Nuradi juga ikut hadir dalam pertemuan. Pertemuan dimediasi oleh OC Kaligis.

"(Pertemuan) berempat aja, Pak Gatot, Pak Wagub, Pak Surya Paloh. Pak OCK juga ada," katanya.

Evy mengatakan pertemuan tersebut terjadi bermula dari panggilan pemeriksaan Gatot sebagai tersangka oleh Kajagung. Lantas, hubungan Gatot dan Erry merenggang.

‎Pertemuan, kata Evy, untuk menyelesaikan adanya miskomunikasi antara suaminya dengan Erry dan tidak membahas terkait upaya gugatan praperadilan ke PTUN Medan. Namun tak dipungkiri, setelah pertemuan berlangsung tak ada lagi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk Gatot dari kejaksaan.‎

"Islah itu, iya dari Kejaksaan Agung awalnya itu," papar Evy.

Adakah peran Jaksa Agung HM Prastyo dibalik tidak ada lagi pemeriksaan Gatot sebagai tersangka? Sejauh ini belum terungkap. ‎Yang pasti, HM Prasteyo juga adalah politisi Partai Nasdem.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA