Mafia Tanah Cikeas Mau Dipolisikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 September 2015, 22:35 WIB
Mafia Tanah Cikeas Mau Dipolisikan
rmol news logo Lurah Cikeas Udik,  Leuwinanggung, Bogor, Jawa Barat, Moch. Haris akan dilaporkan ke Mabes Polri lantaran diduga berkaitan dengan kasus mafia tanah dengan korban Noor Cholis.
        
"Kami akan melporkan kasus percaloan jual beli tanah yang melibatkan oknum kelurahan ke Mabes Polri. Praktik mafia tanah harus menjadi agenda pemerintah dalam penegakan hukum," ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9).
       
TPDI sendiri diminta langsung oleh Noor Cholis dan beberapa korban mafia tanah di Cikeas pekan lalu untuk melakukan advokasi.

Petrus jelaskan, pembangunan property yang kurang memperhatikan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dan pembangunan kediaman mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berdampak pada naiknya harga tanah secara tidak terkendalikan. Dari situ, banyak calo tanah yang diduga bekerja sama dengan oknum lurah setempat untuk memudahkan peran para calo memangsa korbannya dengan mudah.

Dari cerita Noor Cholis, lanjut Petrus, dia dan rekannnya Juni hingga Agustus 2015 lalu berniat untuk memiliki tanah di daerah Cikeas Udik, melalui Jazuli seorang makelar yang disebut berprofesi sebagai  makelar tanah di daerah Cikeas Udik. Noor Cholis kemudian telah melakukan kesepakatan jual-beli tanah dengan Dedy atas tanah seluas 1.500 M2 yang terletak di Kelurahan Cikeas Udik, Leuwinanggung, Bogor dengan harga Rp2 Miliar, dan untuk itu pada tanggal 12 Juli 2015, Nooer Cholis telah membayar uang muka sebagai tanda jadi kepada pihak Dedy sebesar Rp 150.000.000 sebagaimana terbukti dari kuitansi-kuitansi yang ditanda tanganinya.

Pembayaran yang dilakukan oleh Noor Cholis kepada Dedy dilakukan setelah pihak Dedy dan lurah Cikeas meyakinkan Noor Cholis bahwasannya obyek sengketa adalah benar-benar milik Dedy. Akan tetapi ketika pembayaran uang muka sebagai tanda jadi dilakukan, dan kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor atas lokasi Obyek Sengketa, ternyata terjadi penolakan oleh beberapa pihak yang  kemudian diketahui bahwa pihak yang keberatan atau yang menolak tersebut adalah lurah Cikeas Udik, dengan alasan bahwa Dedy masih ada  sangkutan hutang dengan lurah Cikeas yang belum dilunasi.

"Belakangan diperoleh informasi dari Jazuli yang merupakan rekan seprofesi Dedy, bahwasannya di atas obyek sengketa, ternyata sebelumnya sudah pernah dilakukan jual-beli oleh pihak Dedy kepada seorang pengusaha wanita yang membeli terlebih dahulu," ujar Petrus.
   
Namun, pengusaha wanita itu juga merasa ditipu. Akhirnya proses jual belinya dengan Jazuli dan Dedy terkendala karena terjadi proses hukum atas pihak-pihak yang diduga melakukan penipuan dan uang transaksi jual-beli dengan seorang pengusaha wanita sebesar Rp 400.000.000. Namun kemudian dikembalikan oleh lurah Cikeas Udik.
   
"Disini terlihat jelas posisi lurah Cikeas dalam permainan tanah diatas, dimana dari rangkaian kejadian sebagaimana dijelaskan oleh Noor Cholis dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan kerjasama yang sangat erat antara pihak Dedy, Jazuli dan lurah Cikeas Udik atas Obyek Sengketa dan hubungan itu bukan dalam pengertian yang normative sebagai warga masyarakat dengan aparat Pemerintahan Desa dalam pelayanan publik. Akan tetapi hubungan itu ditenggarai sebagai sebuah sindikat mafia tanah yang di dalamnya terdapat Dedy, Jazuli dan lurah Cikeas, yang menyebabkan Noor Cholis dan ratusan korban lainnya gagal melanjutkan proses membeli tanah Obyek Sengketa," ujarnya.
   
Dengan kata lain, kata Petrus, hubungan hukum yang terjadi antara Noor Cholis dan rekan-rekannya dengan pihak Dedy terdapat permainan mafia tanah dan para calo tanah dalam transaksi. Sehingga aktivitas Dedy bersama gerombolannya tidak berdiri sendiri, tetapi sudah melibatkan oknum Lurah Cikeas Udik, Leuwinanggung dan beberapa oknum lainnya dalam sebuah jaringan Mafia Tanah yang terorganisir, yang sudah memakan korban ratusan orang warga masyarakat dalam jumlah transaksi yang bernilai ratusan miliar rupiah.

Karena itu Noor Cholis, merasa sangat berkepentingan, selain akan menuntut pengembalian uang muka jual-beli Obyek Sengketa sebesar Rp150.000.000,- berikut kerugian lainnya. "Juga Noor Cholis sangat berkepentingan bersama TPDI  untuk mengungkap jaringan mafia tanah yang beroperasi di Cikeas Udik yang sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, terlebih-lebih dengan melibatkan Lurah Cikeas, mebawa-bawa nama SBY dan Heru Lelono, sekedar untuk meyakinkan korban yang hendak  membeli tanah di Cikeas Udik," tandas Petrus. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA