Kejagung Bidik Tersangka Korupsi Kasus VSI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 September 2015, 16:13 WIB
Kejagung Bidik Tersangka Korupsi Kasus VSI
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah membidik tersangka kasus penjualan cassie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kepastian mengenai hal itu disampaikan penyidik Kejagung, Firdaus Dewilmar, usai menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Menurut Firdaus, yang merupakan perwakilan Kejagung dalam persidangan, hal itu sesuai dengan barang bukti yang diperoleh saat penggeledahan di kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI), yang sudah dibeberkan dalam sidang praperadilan.

"Semua pihak yang terkait akan kita jadikan tersangka. Kita sudah bidik semuanya, nanti kita kasih tahu nama-namanya siapa," kata Firdaus.
 
Firdaus meyakinkan bahwa sesuai kesimpulan pihaknya, hakim akan menolak semua permohonan kuasa hukum PT VSI yang mengajukan sidang praperadilan. Keyakinan itu didukung oleh bukti-bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung yang menunjukkan bahwa penggeledahan kantor PT VSI sah adanya.
 
Selain itu, PT VSI tidak memiliki legal standing yang menyebutkan jika Kejagung salah geledah,  apalagi mengajukan praperadilan dan mengajukan ganti rugi hingga Rp 1 triliun.
 
"Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan ahli dan bukti, tindakan penggeledahan memang benar berbeda alamat tapi subjek tetap sama, karena perusahaan itu semua terafiliasi yang dipimpin Suzanna Tanojo. Kantor itu memang subjek penggeledahan," pungkas Firdaus
 
Firdaus melanjutkan, penggeledahan sudah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim harus mempertimbangkan hal tersebut, apalagi langkah yang dilakukan Kejagung itu dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
 
"Ketentuan penggeledehan sudah sesuai dengan Pasal 33 KUHAP. Saksi ahli juga menyebutkan itu semua sah. Meski koorporasi pindah alamat dan ganti nama, tapi logo sama dan usaha sama. Jadi tidak perlu minta izin penetapan yang baru dari pengadilan untuk penggeledahan lanjutan. Apalagi semua barang bukti penyidikan kita temukan di tempat tersebut," demikian Firdaus.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA