Seharusnya MK Cukup Batalkan Kewenangan MKD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 27 September 2015, 20:01 WIB
Seharusnya MK Cukup Batalkan Kewenangan MKD
net
rmol news logo Mahkamah Kontitusi seharusnya tidak memaknai kerentanan konflik kepentingan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan menghadirkan presiden sebagai pemberi izin memeriksa anggota dewan bermasalah hukum.

Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, MK cukup membatalkan ketentuan pasal 245 Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Dengan demikian MKD tidak punya kewenangan memberikan persetujuan tertulis.

"PR (pekerjaan rumah) berikutnya bagi DPR adalah terkait pendapat atau pertimbangan hakim MK tentang konflik kepentingan yang seharusnya dijawab melalui revisi UU MD3," kata Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/9).

Dia menjelaskan, revisi untuk merumuskan kewenangan, kriteria dan prosedur hingga keterlibatan para pihak yang dianggap tidak menimbulkan konflik kepentingan ketika penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR. Sebab, sebenarnya UU 17/2014 sudah menempatkan keberadaan pihak eksternal untuk terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan di internal MKD.

Pihak eksternal berperan dalam dua hal, yakni menetralisir potensi konflik kepentingan karena yang diperiksa dan pemeriksa adalah sama-sama anggota dewan, serta menjadi penyeimbang obyektifitas penilaian.

"Hanya, keberadaan pihak eksternal ini berlaku ketika seorang anggota DPR diduga melakukan pelanggaran kode etik kriteria berat dan berpotensi PAW (pergantian antar waktu). Jadi PR-nya cukup memperluas skala keberadaan dan kewenangan pihak eksternal, dan ini bisa dilakukan melalui revisi UU MD3," jelas Ronald. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA