Salah seorang kuasa hukum ‎PT VSI, Eko Sapta Putro saat dikontak (Sabtu, 26/9) menyebut, apa yang dipaparkan penyidik tersebut bukan kesaksian tapi pembelaan.
‎Sejumlah upaya juga dilakukan PT VSI, termasuk meminta hakim tunggal Acmad Rifai untuk menolak kesaksian tersebut. Namun sia-sia, dia tetap diizinkan untuk memberikan keterangan.
‎"Kalau dia mau menjadi saksi, kami sempat tolak. Tapi kan, hakim mengizinkan tetap, iya kami hormati dan kamu juga melakukan pertanyaan,†kata pengacara PT VSI lainnya Peter Kurniawan.
‎Dia jelaskan, kesaksian Zubair seakan membuktikan jika pihak Kejagung memang telah salah geledah. Apalagi, dia membenarkan alamat kantor yang digeledah timnya, tidak sesuai dengan penetapan Pengadilan.
‎"Nah, mengingat dia yang dilokasi pada waktu itu, saya sempat tanyakan dimana saudara melakukan penggeledahan? Kan dia jawab di lantai 8 Senayan City. Nah, saya suruh baca penetapannya kan, penetapannya di jalan Jend. Sudirman lantai 2 dan 9, nah ini kan sudah menunjukan sendiri bahwa alamatnya salah dia melakukan penggeledahan,†tandas Peter.
‎Dalam kesaksiannya Zubair menjelaskan, ketika mendatangi kantor PT VSI penyidik Kejagung diberitahu pihak keamanan, bahwa kantor yang ingin digeledah telah pindah ke Panin Tower Jalan Sudirman.
‎"Ketika Kami mendatangi kantor VSIC pada 12 Agustus (2015), pihak keamanan memberitahu bahwa pada gedung Panin Bank lantai 9 telah pindah ke Panin Tower di Jalan Asia Afrika dan saat kami memeriksa lantai 9 gedung tersebut, memang sudah kosong. Maka kami pindah ke kantor yang berada di Jalan Asia Afrika,†terang dia.
[sam]‎
BERITA TERKAIT: