
Tidak benar Kejaksaan Agung punya hubungan khusus dengan Jhonson Panjaitan‎. Selaku kuasa hukum PT Adyaesta Ciptatama Group, Jhonson mengajukan permohonan ada intervensi dalam praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) terkait dugaan salah geledah oleh Kejaksaan Agung dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9) kemarin.‎
Sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), Jonhson melakukan intervensi karena merasa berkepentingan untuk ikut serta dalam praperadilan ini.‎
"Kami tidak ada hubungannya. Kita berdiri sendiri," kata perwakilan Kejagung, Firdaus Dewilmar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).
‎Soal apa alasan Jhonson duduk di kursi termohon, berdampingan dengan Kejaksaan Agung, Firdaus beralasan bahwa sidang kemarin terbuka untuk umum.
‎"Dia si pelapor. Mungkin nanti dia akan menjadi termohon juga. Tempat duduk bukan jaminan," katanya.
‎"Nggak ada hubungan, nggak ada (komunikasi). Kami sudah periksa dia sebagai saksi," sambung Firdaus.
‎Sebelumnya Jhonson melakukan intervensi karena merasa berkepentingan untuk ikut serta dalam praperadilan ini.
‎"Kami sebagai pelapor dugaan korupsi ini merasa berkepentingan dalam sidang ini. Makanya ajukan intervensi," kata Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).
‎Pengacara PT Adyaesta Ciptatama Group ini menyebutkan, sebagai pelapor sekaligus saksi korban, kliennya merasa dirugikan dan ingin dilibatkan dalam jalannya praperadilan yang diajukan PT VSI.
‎Diketahui, Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI dalam penyidikan tindak korupsi tersebut pada Rabu (12/8/2015) silam. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
[sam]‎
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: