Kejagung Harus Koreksi Penyidikan Korupsi Cessie BPPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 September 2015, 23:22 WIB
rmol news logo Penyidikan kasus dugaan korupsi ‎penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) harus dikoreksi.‎

Hal itu harus dilakukan karena ‎Kejaksaan Agung melalui Jaksa Fidaus Dewilmar mengakui belum ada perhitungan kerugian negara‎.

‎"Itu harus ada yang dievaluasi, kenapa bisa belum ada perhitungan kerugian negara. Padahal ketika penegak hukum sedang memproses atau menyidik, harus ada kerugian negara," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir ‎saat dikontak,Rabu (23/9).

‎Dia merasa perkara tersebut harus diluruskan.‎ Apalagi, hal tersebut sangat merugikan perusahaan tersebut. ‎"Ini harus diluruskan, karena bagaimana penegak hukum jangan sampai menimbulkan kesalahan," kata dia.

‎Sebelumnya Kejaksaan Agung mengakui bahwa belum ada perhitungan kerugian negara yang diakibatkan, kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Jaksa Kejagung, Fidaus Dewilmar mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara dari kasus cessie BPPN masih dalam proses.

‎"Oh pasti, dalam perhitungan. Dalam perhitungan oleh pejabat yang diberikan kewenangan,” jelas Fidaus, usai sidang praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), di Pengadila Neger Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut bahwa ada kerugian negara dalam kasus itu. Namun Jaksa Agung dari partai Nasdem itu, mengakui kerugian negara dalam kasus itu hanya dilihar dari kasat mata bukan perhitungan resmi BPK. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA