Kubu VSI Akan Hadirkan Dua Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 September 2015, 12:15 WIB
Kubu VSI Akan Hadirkan Dua Saksi
rmol news logo Sidang lanjutan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (23/9). Dalam sidang kali ini PT VSI rencananya akan menghadirkan dua saksi.

‎"Rencananya kami akan menghadirkan dua saksi, satu saksi fakta dan satu lagi ahli," ujar penasihat hukum PT VSI, Eko Sapta Putra, saat dikontak.

‎Walau begitu, kemungkinan saksi tambahan masih terbuka. ‎Beberapa tambahan bukti administrasi, menurut Eko, akan diserahkan ke Hakim tunggal Ahmad Khusairi.‎

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (22/9), VSI telah mendengarkan pembacaan duplik Kejaksaan Agung, sebagai pihak Termohon. Dalam sidang tersebut kedua belah pihak juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait adanya penggeledahan di kantor VSI oleh tim Kejagung.

‎"Iya kalau dari pihak kita cuma fotokopi salinan penetapan dari PN Jakpus sama berita acara penggeledahan," ungkap Eko, usai sidang di PN Jaksel.

‎Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan laporan kuasa hukum Adyaesta Ciptama Group (AG) dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Adyaesta Ciptatama (AG) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC).

‎Dalam mengusut kasus tersebut, Kajagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejagung justru kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI), yang ternyata tidak ada kaitannya dengan VSIC dalam kasus penjualan cessie BPPN.

‎Kesalahan geledah yang dilakukan Kejagung, menurut PT VSI terlihat dari surat penetapan PN Jakpus. Dalam surat penetapan penggeledahan tercantum bahwa, yang diperbolehkan digeledah oleh Kejagung yakni kantor VSIC. Lantaran kesalahan geledah itu, kemudian PT VSI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. [sam]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA