‎Hal itu dilakukan karena PT VSI percaya diri (pede) tak terlibat dalam kasus tersebut.
‎"Loh, proses penyidikan tidak ada kaitannya dengan PT VSI, karena penyidikan ini jual beli 'cessie' antara BPPN dengan Victoria Securities International Corporation. Nggak ada kaitannya dengan VSI,"‎ jelas penasihat hukum PT VSI, Eko Sapta Putra usai menjalani pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (22/9).‎
Walau begitu, Eko menekankan bahwa pihaknya siap kembali menempuh jalur hukum, jika diseret-seret lagi dalam kasus 'cessie' BPPN itu. Tapi, dia belum bisa memastikan langkah hukum apa yang akan diambil oleh PT VSI. "(Langkah hukumnya) itu nantilah," kata dia.
‎"Konsen kita kan, adalah membuktikan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung tidak sah, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," pungkasnya.‎
[sam]‎
BERITA TERKAIT: